Peraturan Pemerintah (PP) Kenaikan gaji PNS yang telah lama dinanti-nati akhirnya keluar juga tertanggal 21 Mei 2014 setelah ditandatangani Presiden Republik Indonesia. PP kenaikan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil. Peraturan Pemerintah kenaikan gaji PNS ini terhitung mulai tanggal 01 Januari 2014 dan kekurangan gaji dari Januari 2014 akan dibayarkan secara rapel.
Namun PNS harap bersabar, karena kenaikan ini dalam proses di Ditjen Perbendaharaan - Kementerian Keuangan. Dan biasanya ini akan disesuaikan/update terlebih dahulu dalam referensi aplikasi gaji.
Tabel Kenaikan Gaji PNS 2014 tersebut bisa dilihat di bawah ini:
Tabel Kenaikan Gaji PNS Golongan I dan II |
Tabel Kenaikan Gaji PNS Golongan III dan IV |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Dimohon agar komentar tidak berbau sara.Terima Kasih